Pages

Text Widget

Text Widget

Categories

Sabtu, 04 Mei 2013

Hukum Internasional ( Tugas Pkn )

Hukum Intenasional

Kompetensi Dasar :

    Mengemukakan makna hukum Internasional.


     pengertian Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain. Pendapat lain mengenai makna hukum Internasional adalah :

1.      Menurut Grotius, Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya.

2.      Menurut J.G Starke, Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

3.      Menurut Brierly, Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.

4.      Menurut Hackwort, Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara.

5.      Menurut Ransisco Suares, Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.

6.      Menurut Rebecca M Wallace Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.

7.      Hugo de Groot Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

8.      Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati dalam hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya serta yang juga mencakup Organisasi Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara, atau negara-negara, dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu, Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subyek bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.

9.      Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:

a)      Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan individu-individu.

b)      Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas Negara.

Hukum Internasional mencangkup dua hal yaitu :

Hukum Perdata Internasional adalah hukum Internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (Hukum Antar Bangsa).

Hukum Publik Internasional adalah Hukum Internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional (Hukum Antar Negara).

Kedua Hukum Internasional ini memiliki persamaan dan perbedaan sebagai berikut:

Persamaannya : keduanya mengatur hubungan antara persoalan –persoalan yang melintasi batas –batas negara.

Perbedaannya : kalau Hukum perdata Internasional menyangkut hubungan atau persoalan antar warga negara atau antar bangsa secara Internasional. Sedangkan Hukum Publik Internasional menyangkut hubungan atau persoalan Internasional antar negara.

Hukum Internasional dapat dibagi menjadi dua yaitu :

    Hukum Internasional Tertulis

Merupakan Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis yang tunduk pada hukum kebiasaan Internasional karena mengandung prinsip hukum umum.

    Hukum Internasional Tidak Tertulis

Merupakan Hukum Internasional yang berupa pernyataan yang dilakukan secara lisan dan bila dilanggar akan menimbulkan protes bahkan tuntutan Hukum Internasional.

 Istilah Hukum Internasional dikenal dengan nama :

a)      Ius gentium (Latin),

b)      Woelkrrecht (Jerman),

c)      Voelkenrecht (Belanda),

d)      Ius inter gen¬tes (latin),

e)       Law of nations (inggris),

f)       Public international law (inggris)

g)      Transnational law (inggris),

h)      Common law of mankind (inggris),

i)        Droit international (perancis),

j)        Namun, dalam konteks Indonesia, istilah ‘hukum internasional’ merupakan istilah yang paling lazim digunakan.
2.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Designed ByBlogger Templates